Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Jalan Tol, serta pengembangan sistem informasi layanan Jalan Tol; dan
b. fasilitasi dan koordinasi pemantauan operasi.
Your Correction
