Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Jalan Tol, serta pengembangan sistem informasi layanan Jalan Tol; dan b. fasilitasi dan koordinasi pemantauan operasi.
Your Correction