Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bidang Pemantauan Pemeliharaan Aset menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan bahan rekomendasi tarif awal dan penyesuaian; b. penyiapan dukungan pengawasan pemenuhan layanan; c. penyiapan dukungan pengawasan sistem pengumpulan Tol; dan d. penyiapan dukungan pengawasan penataan aset, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengusahaan jalan tol.
Your Correction