Correct Article 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Investasi Jalan Tol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dukungan pelaksanaan operasional di bidang pengadaan investasi;
b. penyusunan dukungan pengawasan pendanaan tanah yang berasal dari Badan Usaha;
c. penyiapan dukungan pengusulan rencana usaha dan perubahannya;
d. penyiapan dukungan penyiapan perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan amandemen;
e. penyiapan dukungan pengawasan pengusahaan Jalan Tol; dan
f. penyusunan analisis rekomendasi penyiapan pengambilalihan Konsesi.
Your Correction
