Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Investasi Jalan Tol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dukungan pelaksanaan operasional di bidang pengadaan investasi; b. penyusunan dukungan pengawasan pendanaan tanah yang berasal dari Badan Usaha; c. penyiapan dukungan pengusulan rencana usaha dan perubahannya; d. penyiapan dukungan penyiapan perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan amandemen; e. penyiapan dukungan pengawasan pengusahaan Jalan Tol; dan f. penyusunan analisis rekomendasi penyiapan pengambilalihan Konsesi.
Your Correction