Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala dan Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pengangkatan Kepala dan Anggota BPJT oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota yang memenuhi persyaratan.
Your Correction