Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota dengan susunan 1 (satu) orang Kepala merangkap Anggota dan 2 (dua) orang Anggota. (2) Kepala BPJT merupakan wakil dari unsur Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang jalan.
Your Correction