Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion