Correct Article 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pejabat dan Pegawai BPJT tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1484), sampai dengan ditetapkannya Pejabat dan Pegawai yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
