Correct Article 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Current Text
(1) Pengawasan terhadap BPJT dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Pengawasan dilakukan untuk menjamin agar pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT dan Sekretariat BPJT berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengawasan atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi, serta atas penggunaan anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan tugas BPJT.
(4) Dalam hal tertentu Menteri dapat menunjuk auditor independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap BPJT.
Your Correction
