Correct Article 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Current Text
(1) Pembinaan terhadap BPJT dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kinerja BPJT meliputi koordinasi, pemberian bimbingan, pemberian pedoman dan prosedur pelaksanaan tugas, serta pendidikan dan latihan.
Your Correction
