Correct Article 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Current Text
(1) Anggaran untuk pendanaan pelaksanaan tugas BPJT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Anggaran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan anggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran untuk pendanaan pelaksanaan tugas BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
