Correct Article 35
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Current Text
(1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pejabat struktural Eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pendelegasian wewenang oleh Menteri.
Your Correction
