Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bidang adalah jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
Your Correction