Correct Article 34
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Current Text
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon II.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bidang adalah jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
Your Correction
