Correct Article 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Current Text
Setiap Kepala Bidang dan Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat BPJT dalam menyampaikan laporannya wajib memberikan tembusan kepada satuan kerja lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Your Correction
