Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Sekretaris bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Your Correction
Sekretaris bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion