Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SIMULASI PENGHITUNGAN, FORMAT SURAT, DAN FORMAT LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN PENGENAAN BESARAN TARIF PNBP SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
A.
Simulasi Penghitungan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
1. Simulasi Penghitungan a) Permohonan layanan diajukan oleh pelaku kegiatan UMK-M untuk pelayanan jasa pengujian laboratorium berupa “kuat tekan batu alam” dengan Tarif PNBP sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pemohon mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) kepada Unit Pengelola dengan menyampaikan surat permohonan dan surat keterangan usaha dari instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa Pemohon layanan termasuk dalam kategori Usaha Kecil sehingga diberikan Tarif PNBP sebesar 70% dari besaran tarif atas jenis PNBP yang berlaku. Besaran Tarif PNBP yang harus dibayar adalah:
Besaran Tarif PNBP yang harus dibayar oleh Pemohon adalah sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).
b) Permohonan layanan diajukan oleh Mahasiswa untuk pelayanan pengujian lapangan berupa “pengambilan sampel tanah” sebanyak 1 (satu) tabung dengan besaran Tarif PNBP sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Pemohon mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) kepada Unit Pengelola dengan menyampaikan surat permohonan dan surat keterangan sehingga diberikan Tarif PNBP sebesar 25% dari besaran tarif atas jenis PNBP yang berlaku. Besaran Tarif PNBP yang harus dibayar adalah:
Tarif atas Jenis PNBP Pengenaan Besaran Tarif PNBP = Besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 atau 0% x Rp100.000,00 Pengenaan Besaran Tarif PNBP = 70% x
Besaran Tarif PNBP yang harus dibayar oleh Pemohon adalah sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) beserta biaya perjalanan dinas petugas/peneliti dalam rangka pengambilan sampel di lapangan yang dibebankan kepada Pemohon.
c) Permohonan layanan diajukan oleh seorang Mahasiswa Politeknik PU untuk Tarif PNBP berupa UKT sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Mahasiswa Politeknik PU tersebut mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikarenakan memiliki orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomi sehingga diberikan Tarif PNBP sebesar 0% dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku. Besaran Tarif PNBP yang harus dibayar adalah:
Besaran Tarif PNBP yang harus dibayar oleh Pemohon adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
2. Keterangan Simulasi Penghitungan a) Jenis Pemohon Usaha Kecil dikenakan besaran Tarif PNBP sebesar 70%.
b) Jenis Pemohon Mahasiswa dikenakan besaran Tarif PNBP sebesar 25%.
c) Jenis Pemohon Mahasiswa Politeknik PU yang tidak mampu secara ekonomi mendapatkan besaran Tarif PNBP sebesar 0%.
d) Tarif atas jenis PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tarif atas Jenis PNBP Pengenaan Besaran Tarif PNBP = Besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 atau 0% x Rp100.000,00 Pengenaan Besaran Tarif PNBP = 25% x Tarif atas Jenis PNBP Pengenaan Besaran Tarif PNBP = Besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 atau 0% x Rp6.000.000,00 Pengenaan Besaran Tarif PNBP = 0% x
B.
Format Surat Permohonan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Pelayanan Pengkajian, Pengujian, Sertifikasi, dan Advis Teknis serta Pelayanan Pengujian Laboratorium
KOP/INSTANSI/LEMBAGA/PERUSAHAAN
… (tempat), … (tanggal/bulan/tahun) Nomor :
Sifat :
Lampiran :
Hal : Permohonan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis PNBP berupa Pelayanan Pengkajian/Pengujian/Sertifikasi/Advis Teknis/Pengujian Laboratorium (lingkari yang dipilih)
Yth.
(Diisi dengan nama jabatan Kepala Satuan Kerja Unit Pengelola PNBP) di …
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Pemohon
:
NIK
:
Jenis Pemohon : Usaha Kecil/Usaha Mikro/Usaha Menengah/ Mahasiswa/Akademisi/Lembaga Pendidikan (dipilih salah satu) Instansi/Lembaga/Perusahaan :
Alamat
:
Email
:
Telepon
:
Maksud Permohonan
:
Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis PNBP berupa Pelayanan Pengkajian/Pengujian/Sertifikasi/Advis Teknis/Pengujian Laboratorium (lingkari yang dipilih) berupa ….. (isi dengan nama jenis pelayanan yang dimohonkan).
Demikian permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
ttd
(Nama Pemohon)
C.
Format Surat Permohonan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Pelayanan Akademik Politeknik PU
SURAT PERMOHONAN PENGENAAN BESARAN TARIF PNBP
… (tempat), … (tanggal/bulan/tahun) Yth.
Direktur Politeknik Pekerjaan Umum di …
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
Tempat, Tanggal Lahir
:
Program Studi
:
Nomor Induk Mahasiswa
:
Nama Orang Tua/Wali
:
Pekerjaan Orang Tua/Wali
:
Alamat Rumah
:
Alamat Rumah Orang Tua/Wali :
mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis PNBP berupa Pelayanan UKT.
Apabila di kemudian hari terbukti surat pernyataan/keterangan ini tidak benar, saya bersedia membayar kekurangan biaya dan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya, kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui
Pemohon Orang Tua/Wali
ttd ttd
(Nama Mahasiswa Pemohon) (Nama Orang Tua/Wali)
D.
Format Surat Persetujuan/Penolakan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Pelayanan Pengkajian, Pengujian, Sertifikasi, dan Advis Teknis serta Pelayanan Pengujian Laboratorium
KOP SATKER UNIT PENGELOLA
… (tempat), … (tanggal/bulan/tahun)
Nomor :
Sifat :
Lampiran :
Hal : Persetujuan/Penolakan (pilih salah satu) Permohonan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Yth.
… (diisi dengan nama Pemohon) di …
Berdasarkan surat permohonan Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) dari Sdr. … (diisi nama Pemohon) Nomor … (diisi bila ada nomor surat) tanggal … (diisi tanggal surat), bersama ini kami sampaikan persetujuan/penolakan (pilih salah satu) permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis dan Tarif PNBP berupa Pelayanan … (diisi nama pelayanan) sebesar ... (90%/70%/50%/25%) atas Jenis dan Tarif PNBP senilai Rp .... (diisi nominal besaran Tarif PNBP yang disetujui/ditolak).
Persetujuan tersebut dapat diberikan/belum dapat diberikan (pilih salah satu) karena telah/belum memenuhi (pilih salah satu) kriteria dan syarat pengenaan Besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
(diisi dengan nama jabatan Kepala Satuan Kerja Unit Pengelola PNBP)
… (diisi dengan nama) NIP. …
E.
Format Surat Persetujuan/Penolakan Pengenaan Besaran Tarif PNBP atas Jenis dan Tarif PNBP berupa Pelayanan Akademik Politeknik PU Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
KOP SATKER POLITEKNIK PU
… (tempat), … (tanggal/bulan/tahun)
Nomor :
Sifat :
Lampiran :
Hal : Persetujuan/Penolakan (pilih salah satu) Permohonan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Yth.
1. … (diisi dengan nama Pemohon)
2. ... (diisi dengan nama Orang Tua/Wali Pemohon) di … (diisi dengan nama tempat)
Berdasarkan surat permohonan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dari Sdr. … (diisi nama Pemohon) Nomor … (diisi bila ada nomor surat) tanggal … (diisi tanggal surat), bersama ini kami sampaikan persetujuan/penolakan permohonan pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis dan Tarif PNBP berupa Pelayanan UKT.
Persetujuan dapat diberikan/belum dapat diberikan (pilih salah satu) karena telah/belum memenuhi (pilih salah satu) kriteria dan syarat pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
(diisi dengan nama jabatan Direktur Politeknik PU)
… (diisi dengan nama) NIP. …
F.
Format Laporan Realisasi Pelaksanaan Pengenaan Besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN PENGENAAN BESARAN TARIF PNBP SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) .....
(diisi nama Unit Pengelola PNBP) SEMESTER I/II TA 20xx
Unit Pengelola PNBP: ... (diisi nama Unit Pengelola PNBP)
No.
Kode Satuan Kerja Nama Satuan Kerja Jenis PNBP Tarif Normal (Rp) Semester I Semester II Akumulasi Semester I & II Volume Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp 0/0% (Rp) Volume Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp 0/0% (Rp) Volume Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp 0/0% (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)=
(5)*(6)
(8)
(9)=
(5)*(8)
(10)=
(6)+(8)
(11)=
(5)*(10)
Tata cara penyusunan Laporan Realisasi Pelaksanaan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Unit Pengelola PNBP adalah sebagai berikut:
1. Diisi nomor urut.
2. Diisi kode satuan kerja.
3. Diisi nama satuan kerja.
4. Diisi jenis PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
5. Diisi Tarif PNBP normal yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
6. Diisi volume jenis PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I pada satuan kerja bersangkutan.
7. Diisi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I dengan mengalikan nilai kolom (5) dan kolom (6) pada satuan kerja bersangkutan.
8. Diisi volume jenis PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester II pada satuan kerja bersangkutan.
9. Diisi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester II dengan mengalikan nilai kolom (5) dan kolom (8) pada satuan kerja bersangkutan.
10. Diisi akumulasi volume jenis PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I dan semester II dengan menjumlahkan nilai kolom (6) dan kolom (8) pada satuan kerja bersangkutan.
11. Diisi akumulasi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I dan semester II dengan mengalikan nilai pada kolom (5) dan kolom (10) pada satuan kerja bersangkutan.
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO