Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria Perencanaan Teknis Preservasi jembatan diberlakukan untuk pemeliharaan berkala dan rehabilitasi. (2) Kriteria Perencanaan Teknis untuk Preservasi jembatan meliputi: a. kondisi elemen jembatan; dan b. pengujian elemen struktur jembatan. (3) Selain Kriteria Perencanaan Teknis Preservasi jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rehabilitasi jembatan direncanakan dengan mempertimbangkan pengembalian kondisi elemen jembatan untuk mencapai umur layan.
Your Correction