Correct Article 68
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Kriteria Perencanaan Teknis Preservasi Jalan
diberlakukan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi perkerasan lentur serta rekonstruksi perkerasan kaku.
(2) Kriteria Perencanaan Teknis untuk rehabilitasi Jalan perkerasan lentur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. beban lalu lintas;
b. nilai kerataan permukaan (IRI);
c. nilai lendutan; dan
d. umur rencana.
(3) Kriteria Perencanaan Teknis untuk rekonstruksi Jalan perkerasan lentur dan perkerasan kaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. beban lalu lintas;
b. daya dukung tanah dasar; dan
c. umur rencana.
Your Correction
