Correct Article 67
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf k merupakan kegiatan kajian lingkungan yang menghasilkan rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup, yang dituangkan dalam dokumen lingkungan hidup.
(2) Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL); atau
b. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
(3) Dalam hal pembangunan Jalan di kawasan hutan, selain menyediakan dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perencanaan teknis juga mempertimbangkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh instansi berwenang terkait dengan penyediaan prasarana pelindungan satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
Your Correction
