Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang bebas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j merupakan ruang di sisi Jalan yang bebas dari segala bangunan, penghalang, atau bentuk muka tanah yang berpotensi membahayakan pengguna Jalan dan kendaraan, sehingga memenuhi aspek keselamatan. (2) Penerapan ruang bebas Jalan mempertimbangkan ketersediaan lahan. (3) Ruang bebas Jalan diukur mulai dari marka garis tepi terluar jalur lalu lintas dengan lebar sesuai dengan kecepatan rencana. (4) Penerapan ruang bebas Jalan berlaku pada daerah jurang atau lereng dengan kedalaman lebih dari 5 (lima) meter.
Your Correction