Correct Article 65
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
Perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf i merupakan jenis dan spesifikasi perlengkapan Jalan.
Your Correction
