Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Konstruksi Bangunan Pelengkap Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf h terdiri atas: a. beban rencana; dan b. kekuatan konstruksi bangunan yang sesuai dengan karakteristik, spesifikasi, struktur, dan pemeliharaannya.
Your Correction