Correct Article 64
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
Konstruksi Bangunan Pelengkap Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf h terdiri atas:
a. beban rencana; dan
b. kekuatan konstruksi bangunan yang sesuai dengan karakteristik, spesifikasi, struktur, dan pemeliharaannya.
Your Correction
