Correct Article 63
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Konstruksi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. beban lalu lintas rencana; dan
b. konstruksi perkerasan Jalan yang meliputi:
1. tanah dasar;
2. lapis fondasi; dan
3. lapis penutup.
(2) Dalam hal diperlukan, konstruksi perkerasan Jalan dapat dilengkapi dengan lapis penopang yang berada di antara tanah dasar dan lapis fondasi.
(3) Konstruksi perkerasan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkekuatan sesuai dengan beban lalu lintas rencana.
Your Correction
