Correct Article 62
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Persyaratan geometrik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf f ditentukan berdasarkan:
a. fungsi Jalan;
b. kelas Jalan;
c. kecepatan rencana; dan
d. volume lalu lintas rencana.
(2) Persyaratan geometrik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar penetapan Kriteria Perencanaan Teknis lainnya yang terdiri atas:
a. tipe Jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana Jalan;
b. jarak pandang henti;
c. lebar badan Jalan;
d. kelandaian melintang;
e. panjang bagian Jalan yang lurus paling besar;
f. panjang radius tikungan paling kecil;
g. besar superelevasi paling tinggi;
h. besar tanjakan/turunan (grade) paling besar; dan
i. panjang kurva vertikal paling kecil.
Your Correction
