Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kapasitas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf e merupakan jumlah arus lalu lintas kendaraan yang paling tinggi yang dapat dilayani oleh Jalan.
Your Correction