Correct Article 61
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
Kapasitas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1) huruf e merupakan jumlah arus lalu lintas kendaraan yang paling tinggi yang dapat dilayani oleh Jalan.
Your Correction
