Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf e ditetapkan berdasarkan kelas Jalan menurut penggunaan Jalan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
Your Correction