Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dimensi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf d merupakan ukuran lebar bagian-bagian Jalan yang terdiri atas: a. jalur lalu lintas; b. bahu Jalan; dan/atau c. median. (2) Ukuran lebar bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan Tabel Persyaratan Teknis Jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction