Correct Article 57
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
Ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, dan ruang pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c merupakan ukuran lebar yang ditetapkan sesuai dengan maksud perencanaan dan mengacu pada Tabel Persyaratan Teknis Jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
