Correct Article 56
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. spesifikasi penyediaan prasarana Jalan; dan
b. kelas penggunaan Jalan.
(2) Kelas Jalan sesuai dengan spesifikasi penyediaan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan 1 (satu) dari 4 (empat) kategori spesifikasi penyediaan prasarana Jalan yang sesuai dengan tujuan perencanaan:
a. Jalan bebas hambatan;
b. Jalan raya;
c. Jalan sedang; dan
d. Jalan kecil.
(3) Kelas Jalan sesuai kelas penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipilih 1 (satu) dari 4 (empat) kelas penggunaan Jalan sesuai dengan tujuan perencanaan:
a. Jalan kelas I;
b. Jalan kelas II;
c. Jalan kelas III; dan
d. Jalan kelas khusus.
Your Correction
