Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria Perencanaan Teknis Jalan pada Pembangunan Jalan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. fungsi Jalan; b. kelas Jalan; c. ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, dan ruang pengawasan Jalan; d. dimensi Jalan; e. muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan kapasitas Jalan; f. persyaratan geometrik Jalan; g. konstruksi Jalan; h. konstruksi Bangunan Pelengkap Jalan; i. perlengkapan Jalan; j. ruang bebas Jalan; dan k. kelestarian lingkungan hidup. (2) Kriteria Perencanaan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap pelaksanaan Perencanaan Teknis Jalan harus ditetapkan pada awal perencanaan sesuai dengan maksud dan tujuan pembangunan Jalan.
Your Correction