Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria Perencanaan Teknis mencakup: a. kriteria perencanaan teknis Jalan baru; dan b. kriteria perencanaan teknis Preservasi Jalan. (2) Dalam hal keterbatasan biaya, Persyaratan Teknis Jalan dalam Kriteria Perencanaan Teknis pembangunan Jalan baru dapat dilaksanakan secara bertahap. (3) Persyaratan Teknis Jalan dalam Kriteria Perencanaan Teknis Preservasi Jalan disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya.
Your Correction