Correct Article 52
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Perencanaan teknis Preservasi Jalan meliputi:
a. perencanaan Preservasi jalan; dan
b. perencanaan Preservasi jembatan.
(2) Perencanaan Preservasi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.
(3) Perencanaan Preservasi jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemeliharaan berkala; dan
b. rehabilitasi.
(4) Perencanaan teknis Preservasi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara terperinci dalam ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
Your Correction
