Correct Article 51
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Perencanaan teknis terowongan minimal memenuhi ketentuan teknis pengoperasian dan pemeliharaan, keselamatan, serta penanganan keadaan darurat.
(2) Perencanaan teknis terowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memenuhi persyaratan teknis Jalan dan ketentuan teknis lain mengenai:
a. ruang bebas;
b. dimensi Jalan pada terowongan;
c. beban rencana;
d. persyaratan geometrik Jalan pada terowongan;
e. konstruksi Jalan pada terowongan;
f. konstruksi terowongan;
g. perlengkapan Jalan pada terowongan; dan
h. kelestarian lingkungan hidup.
(3) Perencanaan teknis terowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara terperinci dalam ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
Your Correction
