Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan teknis jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b minimal memenuhi persyaratan teknis Jalan dan ketentuan teknis lain mengenai: a. ruang bebas; b. dimensi Jalan pada jembatan; c. beban rencana; d. persyaratan geometrik Jalan pada jembatan; e. konstruksi jembatan; f. perlengkapan Jalan pada jembatan; dan g. kelestarian lingkungan hidup. (2) Perencanaan teknis jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara terperinci dalam ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
Your Correction