Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Teknis Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a minimal memenuhi ketentuan teknis mengenai: a. ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, dan ruang pengawasan Jalan; b. dimensi Jalan; c. muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan kapasitas; d. persyaratan geometrik Jalan; e. konstruksi Jalan; f. konstruksi bangunan pelengkap; g. perlengkapan Jalan; h. ruang bebas; dan i. kelestarian lingkungan hidup. (2) Perencanaan Teknis Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu: a. perencanaan teknis awal; dan b. perencanaan teknis akhir. (3) Perencanaan teknis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dilakukan dalam preservasi Jalan.
Your Correction