Correct Article 46
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Perencanaan Teknis menghasilkan dokumen rencana teknis yang menggambarkan produk yang ingin diwujudkan.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perencanaan teknis Jalan;
b. perencanaan teknis jembatan; dan
c. perencanaan teknis terowongan.
(3) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mempertimbangkan:
a. kekuatan dan stabilitas;
b. kemudahan dalam pelaksanaan;
c. kenyamanan dan keselamatan;
d. keekonomisan; dan
e. estetika.
(4) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh perencana teknis dan disetujui oleh penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
