Correct Article 45
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Ketidakterputusan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i merupakan keterhubungan antarpusat kegiatan pada tingkat nasional dengan tingkat regional secara berkesinambungan.
(2) Ketidakterputusan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan pada Jalan arteri primer dan Jalan kolektor primer yang memasuki wilayah perkotaan.
Your Correction
