Correct Article 43
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Tempat istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g merupakan tempat yang berfungsi sebagai pemberhentian sementara bagi pengendara dan kendaraannya.
(2) Tempat istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. memiliki akses masuk dan keluar; dan
b. dilengkapi minimal dengan tempat parkir dan toilet.
Your Correction
