Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tempat istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g merupakan tempat yang berfungsi sebagai pemberhentian sementara bagi pengendara dan kendaraannya. (2) Tempat istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: a. memiliki akses masuk dan keluar; dan b. dilengkapi minimal dengan tempat parkir dan toilet.
Your Correction