Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bangunan peredam suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf f berfungsi sebagai pelindung objek tertentu terhadap kebisingan akibat arus lalu lintas. (2) Bangunan peredam suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan, yaitu ditempatkan pada bagian paling luar ruang milik Jalan.
Your Correction