Correct Article 41
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Bangunan peredam silau sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf e berfungsi sebagai pelindung atau penghalang mata pengemudi dari silau sinar lampu kendaraan pada arah yang berlawanan.
(2) Bangunan peredam silau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan, yaitu ditempatkan di bagian tengah median pada lokasi yang berpotensi menimbulkan silau bagi pengemudi di Jalan Bebas Hambatan atau Jalan Raya.
Your Correction
