Correct Article 40
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Pagar Jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf d merupakan bangunan penghalang yang berfungsi sebagai pelindung objek tertentu dan/atau pengatur pergerakan pengguna Jalan.
(2) Pagar Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan, yaitu terbuat dari beton atau besi.
Your Correction
