Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Patok ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf c merupakan patok pembatas antara lahan milik Jalan yang dikuasai oleh penyelenggara Jalan dan lahan di luar ruang milik Jalan. (2) Patok ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: a. dipasang setiap 50 (lima puluh) meter pada kedua sisi Jalan; dan b. terbuat dari beton atau besi.
Your Correction