Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g merupakan alat yang digunakan dalam pengoperasian Jalan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan pengguna Jalan.
Your Correction