Correct Article 33
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
Perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g merupakan alat yang digunakan dalam pengoperasian Jalan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan pengguna Jalan.
Your Correction
