Correct Article 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Teluk bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g merupakan bangunan di sisi Jalan berbentuk teluk yang berada di luar jalur lalu lintas dan dapat dilengkapi dengan halte.
(2) Teluk bus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. dibangun pada ruas Jalan yang dilewati trayek angkutan bus umum;
b. jarak antarteluk bus ditetapkan dengan mempertimbangkan kelancaran arus lalu lintas;
c. dilengkapi trotoar; dan
d. perkerasan Jalan pada teluk bus mampu menahan
beban minimal 2 (dua) kali beban kendaraan bus.
Your Correction
