Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tempat parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f merupakan bangunan yang diperuntukkan bagi kendaraan berhenti. (2) Tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: a. berada di luar badan Jalan untuk Jalan Arteri Primer dan/atau Kolektor Primer; b. berada pada bahu Jalan untuk Jalan lokal dalam hal keterbatasan ruang; dan c. dilengkapi dengan marka dan rambu.
Your Correction