Correct Article 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e merupakan bangunan yang ditinggikan sepanjang tepi Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
(2) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. lebar paling kecil 1,85 (satu koma delapan lima) meter;
b. dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana;
c. mudah pemeliharaannya;
d. bagian atas trotoar harus diberi perkerasan dan bagian sisi dalam trotoar harus diberi kereb; dan
e. memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Your Correction
