Correct Article 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Pulau Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d merupakan bangunan di jalur lalu lintas yang ditinggikan atau muka perkerasan yang diberi marka serong (chevron) yang tidak dilalui oleh kendaraan bermotor dan berfungsi sebagai kanal yang memisahkan dan mengarahkan arus lalu lintas.
(2) Pulau Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana;
b. mudah pemeliharaannya;
c. sisi luar bangunan pulau Jalan yang ditinggikan menggunakan kereb;
d. bagian dari pulau Jalan yang ditinggikan terdiri atas marka garis, marka serong (chevron), lajur tepian, dan bangunan yang ditinggikan; dan
e. dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas penyeberang Jalan dan fasilitas lainnya sepanjang tidak mengganggu fungsi Jalan.
Your Correction
