Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terowongan penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan bangunan terowongan melintang di bawah permukaan Jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang menyeberang dari satu sisi Jalan ke sisi Jalan yang lainnya. (2) Terowongan penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: a. dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana; b. mudah pemeliharaannya; c. dilengkapi dengan penerangan yang memadai; d. lebar jalur pejalan kaki minimal 2,5 (dua koma lima) meter; e. tinggi ruang bagi pejalan kaki paling rendah 3 (tiga) meter; f. terowongan penyeberangan pejalan kaki dilengkapi fasilitas yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan g. tersedia fasilitas sistem aliran udara dan drainase sesuai dengan kebutuhan. (3) Terowongan penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan lajur sepeda. (4) Dalam hal terowongan penyeberangan pejalan kaki dilengkapi dengan lajur sepeda harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: a. dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana; b. mudah pemeliharaannya; c. dilengkapi dengan penerangan yang memadai; d. lebar jalur pejalan kaki minimal 2,5 (dua koma lima) meter; e. lebar jalur sepeda minimal 1,5 (satu koma lima) meter; f. tinggi ruang bagi pejalan kaki paling rendah 3 (tiga) meter; g. terowongan penyeberangan pejalan kaki dilengkapi fasilitas yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan h. tersedia fasilitas sistem aliran udara dan drainase sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction