Correct Article 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
Sebagai fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna Jalan, Bangunan Pelengkap Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas:
a. gerbang tol;
b. jembatan penyeberangan pejalan kaki;
c. terowongan penyeberangan pejalan kaki;
d. pulau Jalan;
e. trotoar;
f. tempat parkir;
g. teluk bus; dan
h. jalur penghentian darurat.
Your Correction
