Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebagai fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna Jalan, Bangunan Pelengkap Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas: a. gerbang tol; b. jembatan penyeberangan pejalan kaki; c. terowongan penyeberangan pejalan kaki; d. pulau Jalan; e. trotoar; f. tempat parkir; g. teluk bus; dan h. jalur penghentian darurat.
Your Correction