Correct Article 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Dinding penahan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan bangunan yang digunakan untuk menyokong dan/atau melindungi badan Jalan
yang berada di lereng atau di bawah permukaan badan Jalan yang mampu menahan beban.
(2) Dinding penahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:
a. berupa struktur penahan tanah yang memiliki kekuatan sesuai dengan umur rencana;
b. mudah pemeliharaannya; dan
c. dilengkapi sistem drainase.
Your Correction
