Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Current Text
(1) Persimpangan sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e merupakan pertemuan 2 (dua)
ruas Jalan atau lebih dalam 1 (satu) bidang.
(2) Pengaturan lalu lintas pada persimpangan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengaturan prioritas, pengaturan dengan bundaran, atau pengaturan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.
(3) Dalam hal pengaturan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah tidak mampu mengatasi permasalahan lalu lintas di persimpangan sebidang, penanganannya dilakukan melalui pembangunan persimpangan tak sebidang.
(4) Jarak antarpersimpangan sebidang paling dekat ditentukan berdasarkan Persyaratan Teknis Jalan yang tercantum dalam Tabel Persyaratan Teknis Jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
